DIALEKTIS : "Menilik Permendikbud No 30 Tahun 2021"
Penulis: Fitriani
Himpunan Mahasiswa Ilmu Administrasi (Humanis) FISIP Unhas menyelenggarakan Dialektis dengan topik “Menilik Permendikbud No 30 Tahun 2021” yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting pada Sabtu (20/11/2021) dan diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai kalangan.
Dialektis ini melibatkan beberapa pembicara seperti Zul Fadly Laeho (Ketua Umum HUMANIS FISIP Unhas Periode 2021-2022), Adnan Nasution, S.Sos., M.Si, (Pokja Universitas Hasanuddin), Asrullah, SH., MH, (Peneliti Madani Institute CIS), dan Arinda Widyani Putri (Komite Anti Kekerasan Seksual UNHAS)
Permendikbud tentang PPKS ini memerintahkan agar setiap kampus segera bergerak dengan melakukan pencegahan serta penanganan terhadap kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Diskusi pada Dialektis ini diawali oleh statement dari Zul Fadly Laeho yang mengatakan bahwa Permendikbud ini menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Dari tim pro dijelaskan bahwa Permendikbud ini sudah melindungi masyarakat atau para Sivitas Akademika di perguruan tinggi dari kejahatan seksual. Namun, tidak dipungkiri bahwa dari tim kontra juga berpendapat bahwa di dalam Permendikbud ini justru terdapat persetujuan untuk melegalkan seks bebas.
Selanjutnya Adnan Nasution, S.Sos., M.Si, menyatakan bahwa walaupun perguruan tinggi setuju dengan Permendikbud karena bermaksud mengurangi kasus pelecehan seksual, tetapi ada banyak kelemahan di dalam Permendikbud ini, karena tidak melibatkan semua stacholder dalam perumusan ini.
Asrullah, SH., MH juga menyampaikan pendapat terkait Permendikbud ini, Dia mengatakan bahwa secara teoritis pembentukan peraturan perundang-undangan harus memenuhi dua hal. Pertama, asas formil yaitu asas kesesuaian antara jenis dan hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan. Dan yang kedua asas material.
"Mengenai Asas kesesuaian antara jenis, Hierarki dan materi muatan, Jika kita membaca Permendikbud ini, tidak hanya menjelaskan tentang pencegahan dan kekerasan, tetapi sebenarnya memuat satu ketentuan yang sebelumnya tidak termasuk tindak pidana atau sesuatu yang tidak dilarang menjadi sesuatu yang dilarang" ujar Asrullah. (20/11/21)
Terakhir, pendapat juga disampaikan oleh Arinda Widyani Putri yang menganggap bahwa Permendikbud ini penting untuk hadir di lingkungan kampus, karena pertama, Permendikbud mengenal konsep relasi kuasa dan gender dalam mendefinisikan kekerasan seksual. Kedua, mekanisme pencegahan yang komprehensif dan melibatkan setiap unsur sivitas akademika. Dan yang ketiga menjamin pemulihan korban.
Terlepas dari pro dan kontranya Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi ini, para Pembicara juga mengapresiasi niat baik Kemendikbud-Ristek, dalam upaya menghentikan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Salam Biru Langit,
Kejayaan Dalam Kebersamaan!