-->

Subscribe Us

download mars humanis fisip unhas

Resume Dialektika Kritis "Perguruan Tinggi sebagai Mesin Produksi: Implikasi Neoliberalisme"

Neoliberalisme berasal dari dua suku kata yaitu neo berarti baru sedang liberalisme yang berarti politik, ekonomi, sosial politik tetapi lebih dominan pada kata ekonomi. Dalam bukunya ‘A Brief History of Neoliberalism,’ David Harvey (2005), mengatakan, neoliberalisme adalah paham yang menekankan jaminan terhadap kemerdekaan dan kebebasan individu melalui pasar bebas, perdagangan bebas, dan penghormatan terhadap sistem kepemilikan pribadi.

Paham liberalisme ini mengacu pada doktrin Adam Smith, yang dimana paham liberalisme ini juga bisa disebut sebagai teori ekonomi klasik, teori ini merupakan salah satu teori dari Adam Smith. Adapun kaitan antara teori ekonomi klasik dengan paham liberalisme, yaitu paham liberalisme yang mengutamakan kebebasan, sedangkan menurut teori ekonomi klasik yaitu ekonomi harus bebas dari campur tangan negara, dan yang menjalankan ekonomi adalah sistem pasar bebas (invisible hand). Paham ekonomi klasik ini banyak diadopsi di negara - negara barat, lalu ekonomi klasik ini pun mengalami perkembangan menjadi neo-klasik tetapi konsepnya hampir sama dengan ekonomi klasik.

Liberalisme mengalami titik jatuh 1929 di Amerika serikat, yaitu dengan adanya kejadian great depression (depresi besar), pada saat itu terjadi penurunan saham dan masyarakat banyak mengalami kebangkrutan. Untuk memulihkan keadaan, Presiden yang menjabat pada saat itu, mengadopsi teori dari John Keynes (salah satu ekonom inggris) dimana dia menjelaskan bahwa ekonomi sebuah negara itu harus ada campur tangan negara atau intervensi negara.

Lalu masuk pada tahun 1970 an semuanya mulai stabil, dan disinilah mulai muncul neoliberalisme secara terang - terangan. Paham neoliberalisme sebenarnya muncul tahun 1938 (awal mula pengonsepan), salah satu pencetusnya Friedrich Hayek, namun pada saat itu belum populer dan hanya dianggap sebagai teori buku. Namun pada saat terpilih Ronald Reagan dan Margaret Thatcher, ia mulai mengadopsi paham neolib yang kurang lebihnya sama dengan liberalisme tetapi tetap ada pembedanya dimana liberal negara lebih besar ke arah pengamanan dan ke arah supremasi hukum tetapi dari segi pergerakan ekonomi tetap sama yaitu tetap diberikan kewenangan, kebebasan terhadap pasar bebas, yang menjadi pembeda juga yaitu kalau liberalisme itu hanya perusahaan swasta yang domestik di dalam negeri, tapi Neoliberalisme ini merambat pada perusahaan atau lembaga pendanaan yang bersifat internasional seperti World Bank, IMF, dan WTO.

Liberalisme Pendidikan, ini merupakan aktivitas yang tak kasat mata. Dilihat dari sejarah, Indonesia mulai terlibat aktivitas neolib ini pada saat indonesia setuju dengan pembentukan WTO pada tahun 1994. Nah, di tahun 1994 ini juga beberapa negara setuju untuk membentuk sebuah organisasi yang mengurus mengenai perdagangan. Kesepakatan WTO semua negara yang setuju untuk gabung harus setuju dengan kesepakatan yang terjadi di forum, setelah WTO terbentuk muncul sebuah kesepakatan yaitu GATS (General Agreement on Trade in Services) disini ada kesepakatan bahwa setiap negara harus melakukan liberalisasi, privatisasi di 12 sektor jasa salah satunya adalah jasa pendidikan, kesepakatan GATS ini mulai berlaku pada 1995 (awal orde baru). Setelah orde baru mulai tumbang, disini dimulai pembentukan sebuah landasan hukum untuk melegitimasi kesepakatan GATS, jadi dibentuklah sebuah UU untuk GATS pada tahun 1994, adapun UU nya yaitu UU No 7 tahun 1994. Dalam pendidikan sendiri, awalnya dibentuk sebuah PP No 61 tahun 1999 yang melandasi tentang universitas berbadan hukum. Bentuk liberalisasi Pendidikan yang disepakati di GATS yaitu Cross border supply (perguruan tinggi diberi akses untuk mahasiswa menempuh pendidikan di luar negeri tetapi secara online), Consumption Abroad (memberi akses untuk kuliah secara tatap muka di luar negeri), Commercial present (perguruan tinggi luar negeri membuat partnership di dalam negeri), Present of natural present (dosen asing yang masuk mengajar di perguruan tinggi dalam negeri). Kemudian hukum secara resmi yang mengatur tentang perguruan tinggi yang berbadan hukum yaitu UU No 12 tahun 2012, ini lah yang menjadi landasan hukum perguruan tinggi untuk menjadikan perguruan tingginya berbadan hukum, lalu muncul lagi PP No 4 tahun 2014 yang membahas mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi. Di UU No 12 tahun 2012 juga membahas ada 3 bentuk PTN yaitu PTN satuan kerja, PTN badan layanan umum, dan PTN badan hukum, dari UU tersebut perbedaan antara PTN BH dengan PTN lainnya yaitu PTNB diberikan wewenang tata kelola dan pengambilan keputusan secara otonom, jadi PTN BH mandiri dalam mengelola kampusnya baik dalam pendanaan, tugas akademik (perekrutan pegawai, pembuatan prodi, dosen).

PTNBH secara umum ada 4 point wewenangnya yaitu menetapkan tarif pendidikan, mengangkat dan memberhentikan dosen/tenaga pendidik, mendirikan dana usaha dan dana abadi (seperti hotel, mendirikan industri - industri makanan/minuman), dan yang terakhir yaitu membuka atau menutup program studi yang disesuaikan dengan permintaan pasar. Kemudian soal pendanaan lebih dijelaskan lebih rinci lagi pada Permen desk dikti No 39 tahun 2017 yang secara lebih rinci mengatur pendanaan yang dilakukan PTNBH, salah satu point menjelaskan bahwa Perguruan tinggi berhak memperoleh dana secara privat artinya melalui masyarakat (mahasiswa yang masuk ke kampus melalui jalur mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa mandiri, mahasiswa jalur kerjasama). Masalah yang ditimbulkan dari penerapan PTN BH yaitu seperti biaya kuliah yang mahal tetapi fasilitasnya tidak ada perubahan, dan itu menimbulkan keresahan. Masuk pada program Kampus merdeka yang semakin memberikan keleluasaan kepada neolib beraktifitas di Indonesia, kampus merdeka dijadikan sebuah regulasi dari Permendikbud No 3 tahun 2020 disini semakin menspesifikan peraturan di UU No 12 tahun 2012 dan UU No 20 tahun 2003.

Jadi, seperti yang sudah dipaparkan di atas bahwa neoliberalisme ini merupakan sebuah sistem dan suatu kegiatan yang tak kasat mata, sehingga untuk melawan neoliberalisme ini sangat susah, kita tidak bisa melawan hanya dengan protes ataupun sebuah aksi demonstrasi, namun harus dilawan dengan sistem juga tentunya.