HASIL DISKUSI ILMIAH OLEH KANDA MUCHLIS
OLEH KANDA
MUCHLIS
OLEH KANDA MUCHLIS
“PUBLIC PRIVATE PARTNERSHIP”
A. Pengertian Public Private Partnership
Karakteristik dari PPP adalah kemitraan yang didalamnya terdapat sharing antara pemerintah dan swasta dalam bentuk investasi,resiko, tanggung jawab dan reward. Kemitraan tersebut tidak dibangun pada aturan dan pola tanggung jawab yang seragam, namun biasanya bervariasi antara poyek yang satu dengan yang lain. Konsep PPP dapat pula tidak hanya dipandang dari sisi.....Baca Selengkapnya
“PUBLIC PRIVATE PARTNERSHIP”
A. Pengertian Public Private Partnership
Konsep PPP pertama kali muncul pada Juni 1998 di British Columbia. Konsep PPP merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah dengan sektor swasta dalam menyediakan jasa, fasilitas dan infrastruktur. (PPP) dapat diterjemahkan sebagai perjanjian kontrak antara swasta dan pemerintah, yang keduanya bergabung dalam sebuah kerjasama untuk menggunakan keahlian dan kemampuan masing-masing untuk meningkatkan pelayanan kepada publik. Kerjasama tersebut dibentuk untuk menyediakan kualitas pelayanan terbaik dengan biaya yang optimal untuk publik (America’s National Council on Public Private Partnership , 2000).
Paskarina (2007) mengemukakan bahwa pada prinsipnya, kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta adalah untuk meningkatkan pelayanan publik. Hal itu juga dilatarbelakangi oleh adanya keterbatasan pendanaan maupun rendahnya kualitas pelayanan (inefisien dan inefektif) dari pemerintah sebagai penyedia pelayanan publik. Pada hakekatnya, pelibatan sektor swasta dalam pengembangan sarana-prasarana akan memberikan keuntungan baik bagi pemerintah maupun swasta. Bagi sektor swasta keuntungan yang didapat dengan mekanisme ini adalah profit. Adapun keuntungan bagi pemerintah, adalah mempermudah proses, waktu penyediaan serta meringankan beban pendanaan untuk memenuhi kebutuhan sarana prasarana perkotaan. Keuntungan lain yang diperoleh pemerintah adalah terciptanya transfer teknologi dan efesiensi managerial dari pihak swasta yang dikombinasikan dengan rasa tanggung jawab serta kepedulian terhadap lingkungan.
Karakteristik dari PPP adalah kemitraan yang didalamnya terdapat sharing antara pemerintah dan swasta dalam bentuk investasi,resiko, tanggung jawab dan reward. Kemitraan tersebut tidak dibangun pada aturan dan pola tanggung jawab yang seragam, namun biasanya bervariasi antara poyek yang satu dengan yang lain. Konsep PPP dapat pula tidak hanya dipandang dari sisi.....Baca Selengkapnya