-->

Subscribe Us

download mars humanis fisip unhas

Problematika Penyelenggara Pelayanan di Tangan Pemerintah Kota Makassar

Oleh : Ahmad Supri 2017
Kota Makassar merupakan salah satu Kota Metropolitan dengan segala macam permasalahan nyayang ada. masyarakat pragmatis menjadi tantangan tersendiri. Segala bentuk pelayanan pemerintah menjadi hal yang sangat urgen diperhatikan peruntukannya.

Masyarakat banyak yang tidak puas dengan kualitas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara layanan publik.Hal ini disebabkan karena pelayanan yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat. Pelayanan publik sendiri pada dasarnya merupakansalah satu peran dan fungsi utama dari birokrasi pemerintah, selain fungsi pengelolaan, penyelenggaraan, pembangunan dan pemberdayaan.

Oleh karena itu, tentunya dalam praktik penyelenggaraan layanan publik harus dikelola secara baik dan benar agar dapat memberikan suatu pelayanan publik yang optimal dan tentu berkualitas bagi masyarakatnya. Hal ini sejalan dengan teori yang dikemukakan Sinambela (2010, hal : 6), secara teoritis tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat.Ini artinya fokus pemerintah sekarang harus ditujukan pada pelayanan terhadap masyarakat nya. Kepentingan masyarakat secara menyeluruh harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama dalam pengembangan sistem pelayanan publik dengan berpegang pada asas akuntabilitas dan transparansi.

Namun, Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kota makassar semakin dipertanyakan oleh masyarakat. Bahkantidak bisa dipungkiri ada saja persoalan yang dihadapi masyarakat setempat dalam penerimaan pelayanan publik dari para birokrat. Salah satunya ketidaksesuaianantara harapan terhadap peran dan fungsi yang dijalankan oleh penyelenggara publik dikotamakassar ini.. 

Masalah-masalah yang dirasakan masyarakat seperti ketidak jelasan waktu, biaya, dan mekanisme pelayanan, diskriminasi pelayanan politik, etnis atau agama, adanya budaya suap dan pungutan liar untuk mempercepat proses pelayanan dan masih banyak lagi.Padahalpemerintah sebagai organisasi penyelenggaraan layanan publik dituntut untuk mempermudahdan menyamaratakan pelayanan bagi masyarakatnya berkenaan denganfungsi dan tanggung jawab yang di embannya.

Tugas pelayan lebih menekankan kepada mendahulukan kepentingan umum, mempermudah urusan publik, mempersingkat waktu proses pelaksanaan urusan publik,Thoha (1995:4). Namun yang lebih mengecewakan, tak jarang di temui penyelenggara pelayanan publik yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan mereka ( Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Yang perlu dicatat bahwa terkadang masyarakat terkesan diam dan berdamai dengan kondisi tersebut.

Maka dari itu kita sebagai masyarakat, sebagai konsumen pelayanan publik harus menyadari bahwa kita mempunyai andil besar mengawal tata kelola pembinaan pelayanan publik. masyarakat dituntut kritis, berani mengajukan keinginan, tuntutan, serta aspirasinya, masyarakat berhak melakukan kontrol penuh atas penyelenggaraan pelayanan publik. Bahkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pun mengamanatkan, masyarakat memiliki peran sebagai pengawas eksternal pelayanan publik.Dengan partisipasi dari masyarakat atas jalannya pelayanan publik diharapkan kedepan konsep pelayanan yang mengutamakan kepentingan masyarakat, pelayanan yang berkualitas, pelayan yang optimal dapat terwujud.