-->

Subscribe Us

download mars humanis fisip unhas

Resume Dialog Administrasi "PROBLEMATIKA UU NOMOR 17 TAHUN 2023: BAGAIMANA MASA DEPAN CALON NAKES?"

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023, Undang-Undang ini mengatur tentang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan Tenaga Kesehatan program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan praktik profesi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan diberi sertifikat profesi.

1. Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR.

2. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri setelah memenuhi persyaratan.

3. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit:

a. memiliki ijazah pendidikan di bidang Kesehatan dan/ atau sertifikat profesi; dan

b. memiliki sertifikat kompetensi

Sebelum berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023, ada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Yang secara garis besar menyatakan bahwa mahasiswa bidang kesehatan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Berdasar UU tersebut, beberapa kampus melaksanakan UKOM untuk program sarjana memaknai bahwa tidak ada larangan bagi lulusan sarjana untuk mengikuti UKOM sebagai syarat untuk mendapatkan STR.

Beberapa kampus ternama di Indonesia sudah mengeluarkan legal opinion bahwa tidak ada larangan bagi lulusan sarjana mengikuti UKOM. Dengan alur sebagai berikut; UKOM, SERKOM, STR.

Lalu seberapa parah uu kesehatan mempengaruhi lulusan sarjana pendidikan nakes?

Lulusan Sarjana Gizi, Program studi S1 Gizi ada sekitar 113-an prodi Jika rata-rata menghasilkan 50 mahasiswa x 113 = 5650 setiap tahun. KMK No. 342 Tahun 2020 juga menyebutkan bahwa Sarjana Gizi masuk ke dalam Standar Profesi Nutrsionis. Sarjana Gizi dalam PMK RI Nomor 26/2013 menyebutkan bahwa lulusan sarjana gizi yang lulus UKOM dan teregistrasi merupakan nutrisionis registered. Artinya bersama dengan tenaga gizi lainnya lulusan D3/D4/Dietisien masih merupakan tenaga gizi. Tanpa STR = tidak dapat melakukan praktik di fasilitas kesehatan. Sementara itu, Lulusan sarjana farmasi, UU Nomor 17 Tahun 2023 pada pasal 199, sarjana farmasi sudah tidak lagi disebutkan sebagai tenaga kefarmasian yang merupakan bagian dari tenaga kesehatan. Beberapa kampus melakukan downgrade STR yaitu turun ke D3 bukan diberikan S1.

Adapun permasalahan lainnya yang ditimbulkan oleh UU Nomor 17/2023 terhadap nakes:

Sertifikat profesi diwajibkan untuk praktik tenaga kesehatan bagi lulusan sarjana pendidikan nakes secara tiba-tiba dan tanpa peralihan Tidak ada persiapan yang memeadai untuk melakukan perencanaan ulang secara finansial.

Biaya pendidikan profesi yang tidak murah (berkisar Rp. 10.0000.000) bahkan salah satu kampus mengalami kenaikan sampai 50%. Sangat kurang bahkan hampir tidak ada beasiswa untuk profesi.

Kampus yang menyediakan profesi gizi per 2023 hanya 9 kampus dan hanya 8 kampus yang dibuka secara umum.

Upaya apa yang telah ditempu?

1. Mengajukan Permohonan Judicial Review, Pengujian Formil UU Kesehatan yang diajukan organisasi profesi kesehatan 2. Ketua DPP Persagi Indonesia Mengirimkan Surat Permohonan Penerbitan STR, Pada 1 November 2023, Kemenkes RI memberikan tanggapan dan menyatakan bahwa penerbitan STR bagi lulusan pendidikan akademik belum dapat difasilitasi.

Namun kondisi saat ini belum terdapat kejelasan terutama 3086 sarjana gizi yang telah lulus ukom. Beberapa lulusan sarjana farmasi harus downgrade Jumlah kampus yang menyediakan profesi gizi tidak bertambah AIPGI merancang dibukan profesi baru yaitu Profesi Nutrisionis dimana ini tidak memberikan solusi karena waktu persiapan yang tentunya akan lama dan dinilai ke depannya akan semakin rumitnya keprofesian di gizi. Jumlah lulusan tenaga pendidikan nakes semakin meningkat, tetapi penyerapan di dunia kerja sangat sedikit karena terhalang syarat STR untuk jenis pekerjaan tertentu. Terjadi kenaikan biaya pendidikan profesi bahkan mencapai 50% dari biaya sebelumnya.

Berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 tersebut secara tiba-tiba tanpa ketentuan peralihan yang seharusnya membuka ruang bagi mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa pendidikan tenaga kesehatan sebelum berlakunya UU ini untuk tetap dapat berpraktik tanpa kewajiban menyelesaikan pendidikan profesi dan mendapatkan sertifikat profesi.