-->

Subscribe Us

download mars humanis fisip unhas

Resume Dialog Administrasi: Membedah Potensi Maladministrasi dalam Pelayanan Publik

Ada 4 Poin Penting:

1. Potensi (Peluang, kecenderungan, keahlian, dorongan, kekuatan, kesanggupan).

• Potensi sebagai peluang (kecenderungan untuk melakukan maladministrasi dapat terjadi).

• Potensi sebagai keahlian, contohnya ada suatu badan ahli dalam melakukan maladministrasi.

• Potensi sebagai dorongan, karena pada saat perencanaannya ada dorongan untuk melakukan maladministrasi untuk berfikir.

• Potensi sebagai kekuatan, kekuatan itu bisa menjadi dorongan atas kesempatan yang ada ketika dikoordinasikan dengan potensi itu bisa jadi sama.

• Potensi sebagai kesanggupan, kesanggupan sebagai potensi dalam konteks yang berbeda boleh.

Potensi yang paling mudah dicermati yakni sebagai peluang, karena ada sebuah situasi/keadaan yang membuat seseorang memikirkan sebuah peluang dalam konteks yang salah.

2. Maladministrasi adalah bagaimana penyelenggaraan implementasi tidak berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan.

Maladministrasi juga kadang apa yang sudah direncanakan sudah sesuai porsinya namun berbanding terbalik dengan pengimplementasiannya. Maladministrasi juga bisa dikatakan bagaimana kemudian apa yang sudah disusun/ dirancang itu tidak diikuti pada implementasinya.

3. Penyelenggaraan, bagaimana pengimplementasian (action).

4. Pelayanan publik, kegiatan dimana ada yang ingin dilayani dan ada yang melayani.

Dimana setiap individu wajib menuntut haknya dan mendapatkan manfaat dari hak itu dan yang melayani adalah negara.

Contoh kasus

MA dituntut oleh hampir ratusan orang yang menolak tentang UU cipta kerja. Tapi ada 1 orang yang mengajukan banding, dia mau mengajukan UU tentang yang mengatur pemilu itu harus diturunkan. Dia bisa setuju dengan pertimbangan ada pengecualian. Potensinya adalah karena dia melewati prosedur yang ada. Ada hal yang tidak masuk logika, karena pada tempo hari dia melakukan yang sama tapi hasilnya berbeda. Bagaimana cara menanggulangi potensi maladministrasi:

1. Ombudsman harus berguna sebagai stakeholder yang mempunyai wewenang harus mengawasi secara ketat dan mengimplementasikan seluruh tugasnya sesuai dengan apa yang menjadi tugasnya.

2. Tidak boleh hanya ombudsman yang bertanggungjawab, setiap individu dimaksimalkan dalam pengawasan (harus kolaboratif), dimana itu mempunyai dampak positif. Bagaimana seluruh stakeholder diimbau berkolaborasi untuk saling menguntungkan. Kolaboratif diperlukan untuk memperkuat pengawasan dalam maladministrasi pelayanan publik. Bagaimana kita sendiri mau menghadapi maladministrasi kalau kita sendiri tidak peka dengan keadaan.

Kesimpulannya potensi maladministrasi dalam pelayanan publik adalah peluang yang terjadi pada pelayanan yang tidak mengikuti prosedur. Bagaimana kemudian potensi maladministrasi baik skala kecil maupun besar, bisa jadi tetap ada potensi baik itu karena ada pengaruh dan bisa saja terjadi. Potensi itu belum terjadi tapi masih analisa. Bisa dibandingkan apa yang terjadi dan apa yg di analisa. Dan bagaimana pula dalam pelayanan publik dalam pelayanannya harus ada pengawasannya agar potensi itu tidak terjadi.