ADVOKASI
Oleh: Departemen
Advokasi dan Pengabdian Masyarakat
Entah sejak kapan, istilah advokasi melekat dengan
kehidupan mahasiswa. Tak ada yang tahu pasti mengenai kapan dan dimana
terbentuknya hubungan dekat tersebut (mahasiswa dan advokasi). Yang pasti
adalah advokasi menjadi pengetahuan umum yang dimiliki oleh segenap aktifis
kampus. Mahasiswa yang hari-harinya diisi dengan kegiatan organisasi tidak
asing lagi dengan istilah ini. Seperti itulah dulu, sebelum media sosial
merenggut semua kebebasan kita untuk memilah pengetahuan dan informasi apa yang
diperbolehkan masuk ke dalam kepala.
Realita sekarang ini menunjukkan begitu buruknya
dampak dari maraknya media sosial dan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi sekarang ini di satu sisi. Meski tidak bisa dipungkiri juga dampak
positifnya. Namun, yang perlu menjadi perhatian besar terutama untuk kita semua
(mahasiswa) adalah apakah dengan berbagai suguhan media sekarang ini, kita
menjadi lebih baik lagi? Atau malah lebih buruk? Jangan sampai yang terjadi
adalah kaya akan pengetahuan yang dangkal, dan tak ada proses menuju
pengerucutan (ahli).
Melihat kenyataan saat ini bahwa mahasiswa sedang
mengalami peralihan kebiasaan dan disrupsi, maka perlu lagi dikembalikan
pengetahuan yang menjadi bahan diskusi serta bekal menjalani kehidupan
mahasiswa maupun pasca mahasiswa. Fokus tulisan ini adalah membahas tentang
advokasi. Hal ini dikarenakan advokasi dianggap sebagai pengetahuan yang
penting, yang jika tidak dikatakan sebagai kewajiban bagi mahasiswa, dapat
dikatakan sebagai kebutuhan intelektual.
Menurut bahasa belanda yang digunakan sebagai rujukan
pemahaman advokasi, advokasi berasal dari kata asvocaat atau advocateur. Kata
ini berarti pembelaan pengacara. Secara konseptual, advokasi merupakan serangkaian
usaha yang dilakukan untuk mencapai suatu perubahan. Yang mana perubahan
tersebut dapat dispesifikkan untuk mengubah kebijakan publik. Mansur fakih Mengatakan
bahwa Advokasi adalah upaya yang sistematis dan terorganisir untuk
memperbaiki atau mengubah kebijakan publik.
Pada dasarnya, advokasi terbagi menjadi dua jenis,
yakni litigasi dan non litigasi. Melalui jalur litigasi, orang-orang menempuh
jalur peradilan untuk melakukan advokasi. Contohnya adalah melakukan pembelaan
terkait suatu perkara di depan hakim. Sedangkan non litigasi dapat dilakukan
melalui lembaga non hukum. Contohnya adalah aksi demonstrasi mahasiswa maupun
rakyat terkait suatu hal.
Dalam melakukan advokasi, sangat dibutuhkan data-data yang kuat guna mendukung proses advokasi. Advokasi yang tidak menggunakan data-data yang kuat akan mudah dikalahkan oleh pihak kontra. Oleh karena itu, dalam proses melakukan advokasi, kita diperkenalkan dengan istilah riset advokasi. Yang mana, riset jenis ini digunakan untuk mencari data-data terkait hal yang akan dan sedang di advokasi.
Salam Biru Langit,
Kejayaan Dalam Kebersamaan!