-->

Subscribe Us

download mars humanis fisip unhas

ADVOKASI

 

Oleh: Departemen Advokasi dan Pengabdian Masyarakat

Entah sejak kapan, istilah advokasi melekat dengan kehidupan mahasiswa. Tak ada yang tahu pasti mengenai kapan dan dimana terbentuknya hubungan dekat tersebut (mahasiswa dan advokasi). Yang pasti adalah advokasi menjadi pengetahuan umum yang dimiliki oleh segenap aktifis kampus. Mahasiswa yang hari-harinya diisi dengan kegiatan organisasi tidak asing lagi dengan istilah ini. Seperti itulah dulu, sebelum media sosial merenggut semua kebebasan kita untuk memilah pengetahuan dan informasi apa yang diperbolehkan masuk ke dalam kepala.

Realita sekarang ini menunjukkan begitu buruknya dampak dari maraknya media sosial dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sekarang ini di satu sisi. Meski tidak bisa dipungkiri juga dampak positifnya. Namun, yang perlu menjadi perhatian besar terutama untuk kita semua (mahasiswa) adalah apakah dengan berbagai suguhan media sekarang ini, kita menjadi lebih baik lagi? Atau malah lebih buruk? Jangan sampai yang terjadi adalah kaya akan pengetahuan yang dangkal, dan tak ada proses menuju pengerucutan (ahli).

Melihat kenyataan saat ini bahwa mahasiswa sedang mengalami peralihan kebiasaan dan disrupsi, maka perlu lagi dikembalikan pengetahuan yang menjadi bahan diskusi serta bekal menjalani kehidupan mahasiswa maupun pasca mahasiswa. Fokus tulisan ini adalah membahas tentang advokasi. Hal ini dikarenakan advokasi dianggap sebagai pengetahuan yang penting, yang jika tidak dikatakan sebagai kewajiban bagi mahasiswa, dapat dikatakan sebagai kebutuhan intelektual.

Menurut bahasa belanda yang digunakan sebagai rujukan pemahaman advokasi, advokasi berasal dari kata asvocaat atau advocateur. Kata ini berarti pembelaan pengacara. Secara konseptual, advokasi merupakan serangkaian usaha yang dilakukan untuk mencapai suatu perubahan. Yang mana perubahan tersebut dapat dispesifikkan untuk mengubah kebijakan publik. Mansur fakih Mengatakan bahwa Advokasi adalah upaya yang sistematis dan terorganisir untuk memperbaiki atau mengubah kebijakan publik.

Pada dasarnya, advokasi terbagi menjadi dua jenis, yakni litigasi dan non litigasi. Melalui jalur litigasi, orang-orang menempuh jalur peradilan untuk melakukan advokasi. Contohnya adalah melakukan pembelaan terkait suatu perkara di depan hakim. Sedangkan non litigasi dapat dilakukan melalui lembaga non hukum. Contohnya adalah aksi demonstrasi mahasiswa maupun rakyat terkait suatu hal.

Dalam melakukan advokasi, sangat dibutuhkan data-data yang kuat guna mendukung proses advokasi. Advokasi yang tidak menggunakan data-data yang kuat akan mudah dikalahkan oleh pihak kontra. Oleh karena itu, dalam proses melakukan advokasi, kita diperkenalkan dengan istilah riset advokasi. Yang mana, riset jenis ini digunakan untuk mencari data-data terkait hal yang akan dan sedang di advokasi.


Salam Biru Langit,

Kejayaan Dalam Kebersamaan!