-->

Subscribe Us

download mars humanis fisip unhas

Resume Negeri Patron Klien

Negeri Patron-Klien



Istilah patron secara etimologi berasal dari bahasa Spanyol yang memiliki arti “seseorang yang mempunyai kekuasaan (power), status, dan pengaruh. Sedangkan klien berarti “bawahan atau seseorang yang disuruh atau diperintah. Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan istilah patron klien merupakan hubungan individu dengan individu lain dalam hal ini seorang penguasa dengan bawahannya. Perkembangan dan sejarah sosial dan politik di Indonesia selalu diwarnai oleh praktik feodalisme yang terus berkembang sejak zaman kerajaan. Dalam struktur yang menghasilkan ketimpangan stratifikasi sosial tersebut masyarakat pribumi merupakan golongan mayoritas yang subordinat karena berada di bawah dominasi dan hegemoni golongan elite kerajaan. Salah satu dampaknya, dalam kehidupan sosial dan ekonomi, praktik feodalisme memunculkan budaya patronage( patronase) yang cukup masif .

Dalam penerapannya di Indonesia bisa dikatakan telah menjadi budaya yang sulit dihilangkan. Mengapa demikian? Karena ketika ini terjadi pihak yang diperintah sering mendapat imbalan sosial atau jaminan sosial. Namun, tentunya konsekuensi yang didapat ha
rus sesuai dengan hasil yang diinginkan. Dalam penerapannya
patron klien tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan saja akan tetapi di wilayah perdesaan juga. Pada wilayah perdesaan hal ini sering dijumpai pada kegiatan pemilihan kepala desa, kegiatan nelayan, petani, buruh pabrik, dan sebagainya. Dampak yang terjadi dari kasus tersebut terciptanya strata sosial dalam masyarakat sehingga berujung kepada ketimpangan sosial. Dalam kaitan tersebut juga dapat dikaitkan dengan istilah kapitalis dari Adam Smith, dimana investor (pemodal) dianggap sebagai patron dan pemerintah dianggap sebagai klien. Kemudian, istilah patron klien juga dapat dikaitkan dengan isilah sosialis dari Karl Max yaitu pemerintah sebagai patron dan rakyat sebagai klien. Sehingga dampak dari hal ini yang bisa dikatakan hingga saat ini masih terjadi ialah ketidaksejahtreraan masyarakat baik dalam bidang apapun. Dalam contoh kasus di daerah perkotaan umumnya terjadi Antara pegawai pemerintah (birokrat) dengan konsultan (pihak ketiga yang ditunjuk untuk proyek). Ini merupakan bentuk KKN yang mutakhir. Yaitu pihak konsultan proyek sangat bergantung pada birokrat pada posisi tertentu untuk memastikan konsultan mereka mendapatkan hak atas pengelolaan proyek. Pola patron dalam hal ini berbentuk wewenang atau kebijakan sehingga para konsultan yang menjadi klien mau tidak mau mengikuti apa yang diinginkan oleh patron yang bukan lain adalah pejabat pemerintah.


Bentuk intervensi sering kali diberikan juga dengan cara merekayasa hasil dari pekerjaan konsultan. Misalnya, bidang perencanaan pembangunan. Pihak pemerintah yang bersekongkol mudah saja meminta konsultan untuk mengubah rencana yang dihasilkan agar bisa sesuai dengan kebutuhannya.

Hubungan dari teori Patron-Klien dengan disiplin ilmu administrasi publik terlihat dari contoh kecilnya adalah bagaimana seorang bupati (patron) dalam menempatkan para kepala OPD (klien) sesuai dengan spoil system, dimana para OPD akan berjuang untuk memenangkan calon bupati dan ketika terpilih, sang bupati akan membagi-bagi jabatan kepada para pendukungnya. Jadi, bukan berdasarkan istilah “the right man on the right place”. Sudah sepatutnya negara kita menerapkan sepenuhnya Merit System, yakni menempatkan seseorang sesuai akan kompetensi dan kecakapannya dengan melewati berbagai proses.

Begitulah sekelumit cerita di negeri patron klien. Negeri di mana terjadinya ketidaksetaraan sosial atas sesama warga bangsa. Di mana kelompok yang memiliki modal (superior) atau kesempatan lebih cenderung menekan kelompok yang berada di bawahnya (inferior). Sehingga, berdampak pada terbentuknya ketergantungan di antara para pemangku kepentingan.