-->

Subscribe Us

download mars humanis fisip unhas

TAK SEKEDAR MENOLAK ; Mencari “JALAN TENGAH” Posisi Lembaga Kemahasiswaan Pasca PTN - BH

#Menolak lupa,
Itulah hastag yang begitu populer dikalangan aktivis mahasiswa. Ini diperentuhkan untuk para aktivis yang hilang saat orde baru dan belum ada perkembangan akan penyelesaian kasus tersebut. Walaupun beberapa kali presiden yang terpilih juga mengkampanyekan akan mengusut tuntas kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) tersebut.
Ini merupakan perjuangan panjang para aktivis HAM di indonesia yang terus berupaya mengadvokasi kasus tersebut. Walaupun telah lama berlalu, tapi tetap saja kebenaran harus di usut. Keyakinan itulah yang membuatnya bergerak tanpa kenal lelah dan Menolak melupakan kasus tersebut.
Namun berbeda dengan generasi hari ini, dimulai ditahun 2008 perjuangan penolakan terhadap Undang undang badan Hukum pendidikan (BHP) berakhir dengan manis, UU ini di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Walaupun beberapa mahasiswa Unhas yang turun aksi sempat menjadi korban kekerasan aparat kepolisian.
Setelah dibatalkan, Muncul kembali undang – undang baru ditahun 2012 tentang pendidikan tinggi.  UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi merupakan landasan hokum bagi sebuah Perguruan Tinggi untuk menerapkan PTN – BH. Salah satunya adalah Universitas Hasanuddin. Kemudian, hadir pula PP No. 82 Tahun 2014 pada tanggal 17 Oktober 2014 yang mengukuhkan Unhas sebagai PTN – BH.
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2014 menandai babak baru perjalanan Unhas sebagai salah satu Perguruan Tinggi terbaik di Indonesia. Ya, dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah tersebut maka secara resmi pula – lah Unhas menyandang gelar sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, atau yang lazim disebut PTN – BH. Bersama 10 Perguruan Tinggi lainnya (UI, IPB, ITB, UGM, UPI, USU, UNAIR, UNDIP, UNPAD, dan ITS), Unhas kini siap menyongsong era baru dalam sejarah perjalanannya.
PTN – BH merupakan suatu sistem dalam Perguruan Tinggi yang meminimalkan peran pemerintah terhadap Birokrasi kampus dalam menjalankan sebuah Perguruan Tinggi. Dengan kata lain, pihak Birokrasi kampus diberikan kebebasan sebesar – besarnya untuk mengelola sendiri kampusnya, termasuk keuangan. PTN – BH dituntut untuk memiliki kemandirian agar dapat membiayai pendidikannya sendiri. Misalnya dengan mendirikan badan usaha komersil, kerjasama dengan pihak swasta, dan mendapatkan dana dari pihak sketiga.
Pembentukan Unhas sebagai PTN – BH tidak serta – merta berjalan dengan mulus. Gelombang aksi penolakan dari kalangan mahasiswa adalah yang menjadi kendala utama. Mahasiswa yang melakukan aksi penolakan beranggapan bahwa Unhas belum siap menyandang status tersebut. Masih banyak hal – hal yang harus diperbaik ioleh Universitas sebelum mendapat gelar tersebut.
Tak hanya pihak yang menyatakan menolak PTN – BH, ada pula pihak yang menyatakan sikap mendukung pemberlakukan sistem PTN – BH di Universitas Hasanuddin dengan alas an kelebihandari PTN – BH jika diterapkan di kampus ini.
            Perjuangan gerakan penolakan gerakan kemahasiswaan sepertinya menghadapi banyak tantangan. Bahkan Unhas semakin gencar mengeluarkan kebijakan – kebijakan terkait penerapan Unhas sebagai perguruan tinggi berbadan hukum seperti pembentukan wali amanat.
            Lantas sampai dimana pencapaian gerakan mahasiswa dalam penolakan status PTN BH? Kita tak lagi mendengar suara megaphone yang memacetkan jalan dan membisingkan rektorat Unhas. Kita pun tak lagi menemukan tulisan – tulisan yang mengritik tajam PTN BH di mading – mading kampus, semakin jarang diskusi pelataran yang memperdebatkan PTN BH. Pertanyaan kemudian, sejauh mana penolakan kita? Jangan sampai kita hanya sebatas menolak tanpa bergerak.
Apakah kita akan tinggal berdiam diri?
Ataukah kita telah menjadi bagian dari apatisme gerakan mahasiswa?
Ataukah kita memang tak punya lagi jalan untuk berjuang?
            Sepertinya memang kita perlu mengintropeksi diri. Lembaga kemahasiswaan perlu berbenah. Pasca kongres Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas hasanuddin di hutan pendidikan Unhas beberapa waktu lalu. Kita belum merasakan kepemimpinan presiden mahasiswa yang baru. Jangan sampai kongres ini tak membuahkan hasil ataukah memang untuk sekedar meloloskan akreditasi?
            Begitu pun dengan wali amanat, ada perwakilan mahasiswa didalamnya. Apakah yang ditunjuk betul betul sebagai refresentasi mahasiswa atau tidak? Apakah memang belum di isi atau ditiadakan. Tapi kita butuh mengetahui wakil kita, kalau memang telah ada.
            Tentunya, kejayaan Unhas hanya bisa terwujud jika sinergi antara kampus dan lembaga kemahasiswaan berjalan dengan baik. Jika kita semua bersepakat dengan hal demikian, tentinya kita akan mencari “jalan tengah” untuk menyikapi pro kontra penerapan PTN BH di Unhas.
Tentunya, nalar kritis kita akan selalu tergerak untuk melawan segala bentuk penindasan.
Salam perjuangan!!!
Karena kita TAK SEKEDAR MENOLAK