-->

Subscribe Us

download mars humanis fisip unhas

Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia Melalui Pembinaan Etika Birokrasi



Di Indonesia jika orang berbicara mengenai korupsi, maka yang mereka pikirkan hanyalah perbuatan jahat menyangkut keuangan negara dan suap. Namun seperti yang disimpulkan dalam Encyclopedia Americana, korupsi merupakan suatu hal yang buruk dengan beragam artinya, bervariasi menurut waktu, tempat, dan bangsa. Sama halnya pendekatan sosiologis yang dilakukan oleh Syed Hussein Alatas dalam bukunya The Sociology of Corupption yang memasukkan “Nepotisme” dalam kelompok korupsi. Dalam klasifikasinya memasang keluarga atau teman pada posisi pemerintahan tanpa memenuhi persyaratan untuk itu juga merupakan tindak pidana. Jadi, untuk mencegah dan memberantas korupsi harus melakukan pendekatan dari berbagai segi agar dapat mengenalinya.

Pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia sesungguhnya adalah komitmen dari kepala pemerintahan dalam mewujudkan penyelenggaraan yang bersih dan berwibawa. Dengan memegang teguh komitmen ini, maka jalur pemerintahan akan berjalan dialur yang bersih dari korupsi. Tidak hanya di Indonesia bahkan di negara berkembang lainnya
 
Salah satu masalah yang sangat membutuhkan perhatian ekstra untuk pencegahan dan pemberantasannya adalah pembinaan etika. Tidak hanya di Indonesia dan negara berkembang lainnya, bahkan di negara-negara majupun korupsi telah mewabah menjadi virus yang mampu merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi yang selalu dilakukan secara sistematis telah menimbulkan kerugian di bidang ekonomi, politik dan sosial yang kekuasaan dan kekayaan jatuh ke tangan-tangan pihak-pihak yang tidak berhak (Klittgaard, 2005:3).
Dari tahun ke tahun sejak tahun lima puluhan, masalah korupsi di Indonesia tidak pernah sepi dari pembicaraan, perdebatan, dan usaha perbaikan undang-undang. Bahkan sejak pemerintahan Presiden Soekarno (dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 24/1960 tentang Penuntutan, Pengusutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi ) hingga pemerintahan Presiden Soeharto (dengan diterbitkannya Undang-Undang 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Pada era reformasi, pemberantasan korupsi telah menjadi fokus utama Pemerintah Indonesia saat itu. Berbagai upaya telah ditempuh dalam mencegah maupun menindak tindak pidana korupsi (tipikor) secara serentak oleh pemegang kekuasaan eksekutif (melalui Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah/pemda), legislatif, serta yudikatif.  

kesimpulan bahwa korupsi ini menyangkut mental seorang pejabat yang belum puas terhadap apa yang dimiliki, dan ini merupakan penyakit mental yang susah disembuhkan sehingga membutuhkan penangan yang serius dari pemerintah sekarang